“SEBAB SEBAB KEWARISAN DAN PENGHALANGNYA”
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah
: FIQIH MAWARIS
Di Susun Oleh
Nama : Muhammad Sidik
NPM : 13511302
Semester : VI (Enam)
JURUSAN : Tarbiah
DOSEN : Ust. Moh Nur
Yahya, S.Pd.I
FAKULTAS : Pendidikan Agama Islam (S1)
UNIVERSITAS YAPIS PAPUA
KAMPUS II SENTANI JAYAPURA
TAHUN AJARAN 2015
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar......................................................................................................................... i
Daftar
Isi.................................................................................................................................. ii
A.
Sekilas Tentang Ilmu Mawarist.................................................................................... 1
B.
Rukun Kewarisan......................................................................................................... 2
C.
Sebab Sebab Kewarisan............................................................................................... 3
D.
Penghalang Penghalang Warisan.................................................................................. 4
Daftar
Pustaka
KATA PENGANTAR
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Puji
syukur kepada Allah SWT karena atas izin
dan karunia-Nya makalah ini dapat penulis selesaikan. Tak lupa pula shalawat
dan salam penulis hantarkan kepada junjungan alam, Nabi besar Muhammad Saw yang
telah membawa kita dari alam kebdohan kealam yang penuh dengan ilmu
pengetahuan.
Rasa terima kasih penulis haturkan
kepada Ust. Moh Nur Yahya yang telah menugaskan tugas kepada saya sehingga saya
dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “SEBAB-SEBAB
KEWARISAN DAN PENGHALANGNYA”
Penulis menyadari bahwa makalah ini tidak luput
dari kelemahan dan kekurangan,oleh karena itu kritik dan saran yang konstruktif
dari pembaca untuk perbaikan dan penyempurnaan makalah ini sangat penulis harapkan.
Sentani, 14 Maret-2016
Penyusun
Muhammad Sidik
SEBAB-SEBAB
KEWARISAN DAN PENGHALANGNYA
A. Sekilas
Tentang Ilmu Mawarits/ llmuFaraidh
Kata
Al Mawarits adalah jamak dari kata Mirots, yaitu harta peninggalan dari orang
yang meninggal untuk ahli warisnya.
Orang yang meninggalkan harta tersebut dinamakan Al Muwaaritsu, sedang
ahli waris disebut dengan Al-Warits. Al Faraidh adalah kata jamak bagi al
fariidhoh artinya bagian yang ditentukan kadarnya. Perkataan Al-Fardhu, sebagai
suku kata dari lafad fariidhoh.Fara’idh dalam arti mawaris, hukum waris
mewaris. Dimaksud sebagai bagian atau ketentuan yang diperoleh oleh ahli waris
menurut ketentuan syara’.
Ilmu
Fara’idh dapat didefiniskan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang
ketentuan-ketentuan harta pusaka bagi ahli waris.
Definisi inipun
berlaku juga bagi Ilmu Mawarits, sebab ilmu mawarits adalah nama lain bagi Ilmu
Fara’idh.
Untuk mengetahui siapa-siapa yang memperoleh harta waris, maka perlu
diteliti terlebih dahulu ahli-ahli waris yang ditinggalkan. kemudian baru
ditetapkan, siapa diantara mereka yang mendapat bagian dan yang tidak mendapat
bagian.
Sumber hukum Islam tentang waris adalah
asal hukum islam tentang waris. Sumber Hukum Islam tersebut adalah :
1) Al
Qur’an
2) As
Sunah
3) Ijma’
4) ijtihad
Hukum mempelajari Ilmu
Fara’idh adalah fardhu kifayah, artinya bila sudah ada satu orang yang
mempelajarinya maka gugurlah kewajiban itu bagi orang lain. Begitu pentingnya
Ilmu Fara’idh, sampai dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai separoh ilmu.
Disamping itu oleh Beliau diingatkan bahwa ilmu inilah yang pertama kali akan
dicabut. Artinya, pada kenyataannya hingga sekarang tidak banyak orang yang
mempelajari Ilmu Fara’idh, karene memang sukar dan dikhawatirkan Ilmu ini lama
kelamaan akan lenyap juga, karena sedikit yang mempelajarinya . Lebih-lebih
apabila orang akan membagi harta warisannya berdsarkan
kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tidak berdasarkan hukum Allah SWT.
Nabi Muhammad SAW
bersabda yang Artinya : “Pelajarilah
Al-Fara’idh dan ajarkanlah ia kepada orang-orang. Sesungguhnya ilmu fara’idh
itu separoh ilmu, dan iapun akan dilupakan serta iapun merupakan ilmu yang
pertama kali akan dicabut di kalangan umatku. (HR. Ibnu Majah dan Ad
Daruquthniy).
B. Rukun
kewarisan
1)
Muwarrits
Yaitu orang yang mewariskan dan meninggal
dunia. Baik meninggal dunia secara hakiki, atau akarena keputusan hakim
dinyatakan mati berdasarkan beberapa sebab.
2)
Mauruts
Yaitu harta peninggalan si mati yang akan
dipusakai setelah dikurangi biaya perawatan , hutang-hutang, zakat dan setelah
digunakan untuk melaksanakan wasiat. Harta pusaka disebut juga Mirots, Irts,
Turots Dan Tarikah.
3)
Warits
Yaitu orang yang akan mewarisi,
yang akan mempunyai hubungan dengan si
Muwarits, baik hubungan itu
karena hubungan itu kekeluargaan atau perkawinan.
C. Sebab-sebab
kewarisan
Seseorang tidak mendapatkan warisan kecual
karena salah satu sebab dari sebab-sebab berikut ini :
4)
Nasab
Yaitu kekerabatan.
Artinya, Ahli waris ialah ayah dari pihak yang diwarisi atau anakanaknya. Dan
jalur sampingnya seperti saudara-saudara beserta anak-anak mereka dan
paman-paman dari jalur ayah beserta anak-anak mereka, jarena Allah SWT
berfirman yang artinya : “ Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang
ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami menjadikan pewaris-pewarisnya.”
(QS. An-Nisa : 33).
Hubungan Nasab, bentuk hubungan ini ada tiga :
a. Ushuul,
yaitu jamak dari ashl yang artinya Bapak dan Ibu, berikut yang diatas mereka,
yaitu Kakek, Buyut dan seterusnya ( dari jalur laki-laki ), kakek dari ibu
tidak termasuk di dalamnya
b. Furuu’,
yaitu jamak dari far’, ialah Putra dan Putri dan yang dibawah mereka, seperti
Cucu dan seterusnya ( yang dari jalur laki-laki ). Putra dari anak perempuan
tidak termasuk di dalamnya
c. Hawaasyi,
yaitu setiap yang punya hubungan nasab peranakan dari mayit, dari fihak
bapaknya, atau setiap furuu’ dari ushuul mayit. Mereka termasuk saudara dan
saudari mayit, anak-anak mereka, paman, bibi dan anak-anak mereka. serta setiap
nasab kebawah
5)
Pernikahan
Yaitu akad yang
benar terhadap isteri, kendati suaminya belum menggauli dan belum berduaan
dengannya. Karena Allah SWT berfirman yang artinya : “Dan bagi kalian
(suami-suami) seperdua dari harta yang ditingalkan oleh isteri-isteri kalian.”
(QS. An-Nisa : 12)
6)
Wala’
Yaitu seseorang memerdekakan budak
laki-laki atau perempuan. Dan dengan ia memerdekakannya, maka kekerabatan budak
tersebut menjadi miliknya. Jadi, jika budak yang ia merdekakan meninggal dunia
tanpa meninggalkan ahli waris, maka hartyanya diwariskan kepada orang yang
memerdekakannya. Karena Rasulullah SAW bersabda :“Wala’ itu milik orang yang
memerdekakannya.” (Muttafaq‘Alaih).
D.
Penghalang-Penghalang Warisan
Bisa jadi,
sebab-sebab warisan itu ada, namun sebab-sebab tersebut dihalang-halangi oleh
penghalang hingga seseorang tidak dapat mewarisi dri pihak lain.
Penghalang-penghalang warisan
tersebut adalah :
a. Kekafiran
Kerabat yang Muslim tidak bias mewarisi
orang kafir dan orang kafir tidak bias mewarisi kerabat yang Muslim. Rasulullah
bersabda :“Orang kafir tidak bisa mewarisi orang Muslim dan orang Muslim tidak
bisa mewarisi orang kafir.” (Muttafaq ‘Alaih).
b. Pembunuhan
Pembunuh tidak bisa mewarisi orang yang
dibunuhnya sebagai hukuman atas pembunuhannya tersebut. Dan itu jika pembunhan
tersebut dilakukan dengan sengaja. Rasulullah SAW bersabda :
لیس للقاتل من المیراث شيء
Artinya : “ Tidak
ada hak waris sedikitpun bagi si pembunuh “ ( HR. Nasai dan Daru Quthni )
3) Perbedaan Agama, Seorang Muslim tidak dapat mewarisi ataupun
diwarisi oleh
non Muslim, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
لا
یرث المسلم الكافر و لا یرث الكافر المسلم
DAFTAR PUSTAKA
http:kewarisan/dan/Penghalangnya
ilmu kewarisan
penghalang kewarisan